Banyak ragam pajak yang ada di Indonesia. Akan tetapi apabila dilihat dari cara pemungutannya, pajak dibedakan menjadi dua yaitu Pajak Lansung dan Pajak tidak Lansung. Pajak langsung merupakan pajak yang dibayarkan sendiri oleh wajib pajak dan tidak boleh dibebankan kepada pihak lainnya.Sedangkan pajak tak langsung merupakan pajak yang pembayarannya bisa diberikan pada pihak lainnya.
Dalam hal itu, kali ini kita akan membahas tentang Pajak Lansung di Indonesia. Pajak lansung di Indonesia di bagi menjadi beberapa bagian yaitu. PPH, PBB, Pajak Penerangan Jalan dan Pajak Kendaraan Bermotor. Lansung saja di bawah ini kita ulas satu persatu mengenai ke empat kategori pajak tersebut.
A. PAJAK PENGHASILAN (PPh)
Berdasarkan Undang-undang yang ada, pajak penghasilan merupakan pajak yang dibebankan kepada individu maupun badan tertentu yang berkaitan dengan adanya penghasilan yang diperoleh oleh masing-masing subjek pajak.
Pajak ini biasanya dihitung selama satu tahun. Perhitungan pajak dilakukan untuk membedakan kategori-kategori dari jenis penghasilan apakah nantinya dikenakan sebagai penghasilan yang wajib pajak atau tidak.
Subjek dari pajak ini adalah individu yang memang memiliki penghasilan yang dikenakan pajak serta badan/perusahaan seperti BUMN, BUMD, PT, CV, serta koperasi.
Bila dilihat dari objek pajak, yang termasuk ke dalam sebuah penghasilan adalah gaji, reward, komisi, uang pensiun, gratifikasi, maupun imbalan lainnya atas pekerjaan yang telah dilakukan dalam bentuk apapun.
B. PAJAK BUMI dan BANGUNAN (PBB)
Menurut UU nomor 12 tahun 1985, yang dimaksudkan dengan pajak bumi dan bangunan merupakan pajak yang dibebankan kepada pihak baik individu maupun badan yang memang secara nyata memiliki serta memanfaatkan bangunan.
Di dalam UU tersebut juga dijelaskan bahwa yang termasuk ke dalam objek pajak adalah bumi dan bangunan yang telah dikategorikan dan diatur dalam Peraturan yang ditetapkan menteri keuangan. Hal ini berarti jika tak semua bumi dan bangunan dapat dikenai pajak.
Tata cara pembayaran dari PBB ini adalah pihak yang terkena wajib pajak akan menerima surat pemberitahuan (SPPT) yang di dalamnya berisikan informasi mengenai jumlah pajak yang harus dibayarkan, metode pembayaran, serta jangka waktu untuk pembayarannya. Untuk besarnya pajak yang harus dibayarkan biasanya akan disesuaikan dengan NJOP (nilai jual objek pajak).
C. PAJAK PENERANGAN JALAN
Di dalam UU peraturan daerah dijelaskan bila pajak penerangan merupakan pajak yang dibebankan pada pihak baik individu maupun badan yang menjadi konsumen atau pelanggan penggunaan listrik.
Untuk objek pajak penerangan jalan ini merupakan pihak-pihak yang memanfaatkan tenaga listrik yang ada pada wilayah-wilayah yang tersedia penerangan jalan.
Dasar dari pembebanan pajak penerangan jalan ini berada pada nilai jual tenaga listrik, yang dimaksudkan dengan nilai jual listrik dari PLN ini adalah tagihan biaya beban yang ditambahkan dengan biaya penggunaan kwh yang sudah ditetapkan pada rekening listrik.
D. PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
Pajak lainnya yang termasuk di dalam jenis pajak langsung adalah pajak kendaraan bermotor. Pajak kendaraan bermotor sebenarnya masuk di dalam pajak daerah yang sudah diatur di dalam UU pemerintah daerah.
Yang dimaksudkan dengan pajak kendaraan bermotor adalah pajak yang dibebankan pada individu atau badan yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor. Berdasarkan UU yang sudah ditetapkan, subjek dari pajak kendaraan bermotor ini adalah individu atapun badan yang memiliki kendaraan bermotor.
Dasar dari pembebanan pajak kendaraan bermotor ini memperhatikan pada nilai jual kendaraan bermotor serta bobot yang nantinya dapat mencerminkan keterkaitannya dengan kadar kerusakan jalan serta pencemaran terhadap lingkungan yang diakibatkan penggunaan kendaraan bermotor tersebut.
Nah itu dia beberapa pajak lansung yang ada di Indonesia. Sekarang semua bisa lebih mengerti dan tau kan macam-mcam pajak lansung yang ada di indonesia. Semoga bermamfaat buat semuanya.
ane kira pake plikasi gan, ternyat bukan judulnya menyesatkan :v mampir juga gan di blog saya www.elysetiawan.blogspot.com tinggalkan komen juga yah gan.
ReplyDeleteoke gan makasi udah berkunjung
ReplyDelete