-->

ITUNG-ITUNGAN PAJAK FREELANCE SEPERTI APA?


Pinault

Pekerja Freelance yang dimaksud adalah pekerja lepas, bukan karyawan serta bukan pula pengusaha. Misalnya desainer grafis freelance, bukan desainer yang merupakan karyawan perusahaan, bukan pula desainer yang memiliki studio desain bareng anak buah.
Sebelum menghitung pajak, kita wajib tahu dulu tiga hal yaitu: PKP (Penghasilan Kena Pajak) serta PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) serta Norma Perhitungan Penghasilan Netto.
>> PKP (Penghasilan Kena Pajak)
digolongkan dalam 4 lapisan penghasilan (selama setahun).
(a) < 50 juta = kena pajak 5%

(b) > 50 juta s/d 250 juta =15%

(c) > 250 juta s/d 500 juta = 25%

(d) > 500 juta = 30%

>> PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)
(a)TK (Tidak Kawin). TK/0 = 24.300.000 ; TK/1 = 26.325.000 ; TK/dua = 28.350.000 ;   
      TK/tiga = 30.375.000
(b)K (Kawin). K/0 = 26.325.000 ; K/1 = 28.350.000 ; K/dua = 30.375.000 ; K/tiga =
       32.400.000
(c)K/I (Kawin, Istri punya penghasilan yang digabung bareng suami). K/I/0 =
      50.625.000 ; K//I/1 = 52.650.000 ; K/I/dua = 54.675.000 ; K/I/tiga = 56.700.000

Keterangan: 0 = tanpa anak ; 1 = punya 1 anak ; dua = punya dua anak ; tiga = punya tiga anak
Wajib Pajak Orang Pribadi bareng penghasilan per tahun pada bawah PTKP maka BEBAS PAJAK.
>> Norma Perhitungan Penghasilan Netto
Misalnya: untuk freelance pekerjaan bebas bidang seni yang tinggal pada 10 ibukota propinsi (Medan, JKT, Palembang, BDG, SMG, SBY, Manado, Makassar, Denpasar, Pontianak) menggunakan kebiasaan 35, yang tinggal pada kota selain 10 ibukota propinsi tsb memakai kebiasaan 32,5 serta yang tinggal pada tempat lain memakai kebiasaan 30.
Cara menghitung Pajak untuk Freelance:
(1) hitung total penghasilan setahun

(2) lihat kebiasaan perhitungan penghasilan netto. Freelance bidang apa? Tinggal pada mana?

(3) hitung penghasilan neto = penghasilan setahun x kebiasaan perhitungan

(4) hitung PKP = penghasilan neto PTKP

(5) sehabis ketemu, lihat PKP Knda, masuk golongan penghasilan berapa?

(6) hitung Pajak Knda sesuai PKP golongan penghasilan Knda tsb.

Agar lebih jelas, mari kita pakai contoh masalah.

>> Contoh A:
Freelance desainer grafis telah kawin punya 1 anak (PTKP-K/1) tinggal pada Jakarta dg penghasilan setahun Rp 100 juta.
(1) total penghasilan setahun = Rp 100 juta

(2) Lihat kebiasaan perhitungan, beliau termasuk Pekerjaan bebas bidang seni dg kebiasaan 35

(3) penghasilan neto = 100 juta x 35% = 35 juta

(4) hitung PKP = 35 juta 28,35 juta = 6,65 juta

(5) PKP Rp 6,65 juta termasuk golongan penghasilan (a) < 50 juta = kena pajak 5%

(6) Pajak = 6,65juta x 5% = 332.500

 Penghasilan setahun Rp 100 juta kena pajak cuma Rp 332.500,- Gak berat kan?
>> Contoh B:
Dokter binatang yg buka praktek sendiri, dg kondisi serta penghasilan sama Rp 100 juta/tahun.
(1) total penghasilan setahun = Rp 100 juta

(2) Lihat kebiasaan perhitungan, beliau termasuk Pekerjaan Dokter hewandengan kebiasaan 25

(3) penghasilan neto = 100 juta x 25% = 35 juta

(4) penghasilan neto = 25 juta sedangkan PTKP (K/1) = 28,35 juta berati BEBAS PAJAK

Jadi, Dokter binatang dg penghasilan setahun Rp100 juta BEBAS PAJAK. Asyik kan?

Pada Juli 2013, pemerintah mengeluarkan PP 46/2013 yang mengatur bahwa omzet pada bawah Rp 4,8 miliar/tahun kena PPh final 1%. PP ini sangat membingungkan bahkan bagi konsultan pajak serta maupun petugas pajak sendiri. Menurut PP 46/2013, penghasilan Rp 100 juta/tahun kena pajak 1% jadi wajib bayar Rp 1 juta. Setelah melalui perdebatan mini bareng seseorang teman, apakah pekerja freelance kena PPh final 1% atau permanen dapat memakai kebiasaan perhitungan penghasilan neto, kami hingga pada sebuah konklusi: semua TERGANTUNG PETUGAS PAJAK. Celakanya petugas pajak tidak punya pemahaman yang sama, antar petugas pajak kadang lain jawabannya.





Related Posts

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter