Apa itu PBB,,,? Bagi Anda yang memiliki tempat tinggal sendiri, pasti Anda sudah sering mendengar istilah PBB. PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan. Namun apakah Anda tahu apa sebenarnya Pajak Bumi dan Bangunan itu? Karena sangatlah disesalkan apabila Anda tidak mengerti apa yang sudah Anda bayarkan. Kalau begitu, mari kita kenal lebih dekat mengenai PBB (Pajak Bumi dan Bangunan).
PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) adalah pajak yang ditanggung oleh orang pribadi atau badan yang mendapatkan keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik karena hak atas tanah dan bangunannya.
Lalu siapa saja yang wajib membayar PBB? Tentu saja seperti pengertian dari PBB itu sendiri, maka yang wajib membayar pajak adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh manfaat dari hak atas tanah dan bangunannnya. Orang atau play on words badan yang termasuk wajib pajak harus melunasi pembayaran pajaknya withering lambat 6 bulan sejak tanggal diterimanya SPPT.
Apa itu SPPT? SPPT adalah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang berisi tentang pemberitahuan besaran pajak terutang yang harus dibayarkan dalam satu tahun bagi orang atau badan yang termasuk dalam wajib pajak.
Setelah kita mengetahui apa itu Pajak Bumi dan Bangunan, kita juga perlu mengetahui dasar pengenaan PBB yang harus dibayarkan. Jangan sampai kita mendapatkan SPPT tetapi tidak tau darimana asalnya besaran nominal PBB yang harus dibayarkan. Dasar pengenaan PBB adalah NJOP atau Nilai Jual Objek Pajak.
NJOP adalah harga rata-rata atau harga pasar pada transaksi jual beli, dalam hal ini objek pajaknya adalah bumi dan bangunan. NJOP biasanya ditetapkan tiap tahunnya oleh Menteri Keuangan dan NJOP tiap-tiap wilayah berbeda.
Lalu apa dasar penetapan NJOP untuk Bumi dan Bangunan? Mari kita simak satu persatu:
1. Beberapa Faktor yang Menentukan Dasar Penetapan NJOP Bumi:
a. Letak
b. Pemanfaatan
c. Peruntukan
d. Kondisi Lingkungan
2. Beberapa Faktor yang Menentukan Dasar Penetapan NJOP Bangungan:
a. Bahan yang digunakan dalam bangunan
b. Rekayasa
c. Letak
d. Kondisi lingkungan
Nah, itulah dasar dalam penetapan NJOP untuk bumi dan bangunan oleh Menteri Keuangan jika terjadi transaksi jual beli atas tanah dan bangunan. Lalu bagaimana penetapan NJOP saat tidak ada transaksi jual beli, misalnya saja secara hibah, warisan, dan lain sebagainya? Nah penetapan NJOP jika tidak ada transaksi jual beli, bisa dilakukan dengan:
1. Perbandingan Harga dengan Obyek LainPenetapan NJOP jika tidak ada transaksi jual beli, salah satunya bisa dilakukan dengan membandingkan harga pada obyek lain. Obyek lain yang dimaksud adalah obyek yang masih sejenis, lokasinya berdekatan, memiliki fungsi yang sama dan obyek lain yang sudah diketahui nilai jualnya. Mengapa dengan obyek lain? Hal itu karena obyek lain dapat memberikan gambaran yang kurang lebih mendekati dengan obyek yang dibandingkan sehingga NJOP yang ditetapkan memiliki hitungan yang benar.
2. Nilai Perolehan BaruBerbeda dengan penetapan NJOP yang dilakukan dengan cara membandingkan harga dengan obyek lain, penetapan NJOP dengan nilai perolehan baru maksudnya adalah dengan menghitung biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh objek pajak. Penilaian tersebut akan dikurangi dengan penyusutan yang terjadi pada kondisi fisik objek pajak.
3. Nilai Jual PenggantiNah terakhir NJOP bisa ditetapkan bisa dilakukan dengan nilai jual pengganti. Nilai jual pengganti disini adalah menetapkan NJOP berdasarkan hasil produk objek pajak. Jadi bukan dengan membandingkan dengan obyek lain atau dengan menghitung biaya yang dikeluarkan namun didasarkan pada keluaran yang dihasilkan objek pajak.
Nah, sebelumnya kita sudah mengetahui apa itu PBB dan dasar pengenaannya, bukankah Anda juga penasaran lalu bagaimana cara menghitung PBB nya? Cara menghitung PBB ini penting untuk Anda ketahui supaya Anda mengerti darimana saja nilai-nilai yang dikenakan dalam PPB tersebut. Pertama-tama kita harus mengetahui terlebih dahulu, apa saja komponen-komponen nilai yang menjadi dasar perhitungan pajak.
Dasar perhitungan PBB adalah perkalian tarif 0,5% dengan NJKP (Nilai Jual Kena Pajak), sedangkan NJKP diperoleh 20% dari NJOP. Bagaimana masih bingung?
Sebagai contohnya diketahui bahwa NJOP suatu objek pajak Rp2.000.000. Maka berapakah PBB nya?
Pertama-tama kita harus mengetahui terlebih dahulu NJKP nya:
NJKP: 20% x Rp2.000.000 = Rp400.000
NJKP: 20% x Rp2.000.000 = Rp400.000
Kemudian baru kita hitung PBB nya:
PBB: 0,5% x Rp400.000 = Rp2.000
PBB: 0,5% x Rp400.000 = Rp2.000
Itulah contoh sederhananya, mari kita praktekkan kembali menghitung PBB dengan ilustrasi sebagai berikut:
Pak Amin memiliki rumah seluas 50 meter persegi yang berdiri di atas sebidang tanah seluas 100 meter persegi. Diketahui harga bangunan tersebut adalah Rp500.000, sedangkan harga tanah tersebut adalah Rp1.000.000. Jadi berapakah PBB yang harus dibayarkan oleh Pak Amin?
Pertama, kita hitung terlebih dahulu nilai bangunan dan tanahnya:
Bangunan: 50 x Rp500.000 = Rp25.000.000Tanah: 100 x Rp 1.000.000 = Rp100.000.000
Kedua, kita hitung NJOP nya dengan menjumlahkan nilai bangunan dan tanah:
Nilai Bangunan: Rp25.000.000
Nilai Tanah: Rp100.000.000--------------------------------------- +
Rp. 125.000.000
Nilai Tanah: Rp100.000.000--------------------------------------- +
Rp. 125.000.000
Terakhir, setelah diketahui NJOP nya, kita bisa langsung menghitung PBB nya:
NJKP: 20% x Rp125.000.000 = Rp25.000.000
PBB: 0,5% x Rp 25.000.000 = Rp125.000
NJKP: 20% x Rp125.000.000 = Rp25.000.000
PBB: 0,5% x Rp 25.000.000 = Rp125.000
Nah begitulah cara menghitung PBB, bagaimana? Mudah bukan? Anda bisa mencoba mempraktekkannya di rumah.
Tagihan PBB yang berupa SPPT biasanya dapat diambil di kecamatan atau kelurahan, atau bahkan diambil di masing-masing Ketua RT setempat karena biasanya pihak dari kecamatan atau kelurahan telah menyerahkan SPPT tersebut melalui Ketua RW, kemudian baru diserahkan ke pihak RT setempat. Namun sekarang, Anda bisa langsung mengeceknya secara online atau pun melalui sms. Hal itu tentu saja memudahkan Anda karena Anda bisa mengeceknya kapan saja dan dimana saja Anda mau.
Selain kemudahan tersebut, dengan mengecek secara online tagihan pembayaran PBB, maka Anda juga bisa mengecek tagihan pembayaran pajak tahun-tahun sebelumnya, apakah sudah terlunasi atau belum karena di situs pajak tersebut akan disajikan secara lengkap tagihan pembayaran pajak Anda dari tahun ke tahun.
Ketika Anda hendak membeli sebuah bangunan, maka dengan mengecek tagihan PBB secara online, Anda bisa memastikan apakah pemilik bangunan yang bangunannya kan Anda beli benar-benar sudah melunasi pajaknya atau belum sehingga nantinya Anda terbebas dari sengketa dengan pemilik bangunan sebelumnya.
Selain memperoleh SPPT dari kecamatan atau kelurahan, sebenarnya Anda bisa datang langsung dan menanyakannya di kantor pajak. Namun saat ini kita akan membahas bagaimana cara cek tagihan PBB secara online supaya bisa menjadi cara alternatif yang bisa Anda lakukan dan memudahkan Anda. Ada beberapa wilayah yang sudah mempunyai situs untuk bisa melihat tagihan PBB online. Wilayah tersebut antara lain: Jakarta, Depok, Gresik, Tanjungpinang, dan mungkin wilayah lainnya yang tak bisa disebutkan satu persatu.
Rata-rata di situs-situs tersebut, terdapat NOP atau Nomer Objek Pajak yang harus dimasukkan. Setelah NOP dimasukkan, Anda tinggal memilih tagihan PBB tahun berapakah yang ingin Anda lihat. Di situ juga akan muncul data pajak PBB seperti nama wajib pajak. Selain itu, di situs tersebut Anda tidak hanya dapat melihat tagihan dan data PBB Anda, namun Anda juga bisa melihat besarnya total NJOP, NJOP, dan NJKP sehingga Anda mendapat secara rinci mengenai pajak PBB Anda. Mudah bukan mengecek PBB secara online? Selain mudah, Anda juga diuntungkan karena mendapat informasi terperinci mengenai PBB Anda.
Jika Anda sedang tidak mempunyai koneksi internet, ada cara mudah lainnya untuk mengecek tagihan PBB Anda, Anda bisa mencoba mengecek tagihan PBB melalui SMS. Contohnya saja di kota Tangerang Selatan, Anda bisa mengecek PBB dengan hanya mengirim pesan sebagai berikut:
NOP<spasi>Nomor Objek Pajak, misal NOP 3567200890010038, lalu kirimkan ke 081210101070. Setelah itu Anda akan menerima pesan berupa informasi tagihan PBB Anda.
Nah itulah tadi artikel mengenai PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) dari mulai pengertiannya sampai dengan cara mengecek tagihan PBB online. Bagaimana? Sekarang sudah lebih mengenal PBB bukan? Kami harap demikian. Sekian, semoga bermanfaat.
Post a Comment
Post a Comment