Pajak
merupakan iuran wajib yang diselenggarakan oleh pemerintah yang dibebankan
kepada masyarakat baik secara pribadi maupun tak pribadi dan merupakan
penghasilan utama pada sebagian besar negara. Pajak dipergunakan untuk memenuhi
kebutuhan negara seperti pembangunan infrastruktur publik, pembiayaan atas
belanja negara, subsidi dan operasional negara itu sendiri. Karena itu pajak
memiliki peranan krusial dalam kehidupan suatu negara dan dibutuhkan pengawasan
ketat dalam proses pelaksanaannya. Wajib pajak yang menolak membayar pajak
termasuk kedalam pelangaran aturan dan bisa dikenakan sanksi baik berupa
peringatan maupun denda.
Setiap
negara memilki aturan masing-masing dalam pengelolaan perpajakan, mulai dari
tarif dasar pajak, objek pajak, subjek pajak, serta aturan dalam proses
pemungutan, penyetoran dan pelaporan pajak. Di Indonesia aturan yang digunakan
dalam proses pengelolaan perpajakan yaitu diatur dalam Undang-undang No. 28
tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Lembaga pemerintah
yang mengatur tata kelola perpajakan yaitu Direktorat Jendral Pajak yang berada
dibawah naungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Adapun pengertian pajak
menurut Undang- Undang No. 28 Pasal 1 Tahun 2007 yaitu :
Pajak
merupakan bantuan wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau
badan yang sifatnya memaksa berdasarkan Undang Undang, beserta tak mendapat
timbal balik secara pribadi dan digunakan untuk keperluan negara untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Berikut
ini merupakan istilah-istilah krusial yang terdapat dalam perpajakan menurut
Menurut Undang-undang No. 28 Tahun 2007 :
1. Wajib pajak
Wajib
Pajak merupakan orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong
pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai
beserta ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
2. PKP
Menurut
Undang-undang No. 28 Pasal 1 Tahun 2007, pengertian PKP merupakan Pengusaha
Kena Pajak merupakan Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau
penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak
Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.
3. Nomor Pokok Wajib
Pajak
Nomor
Pokok Wajib Pajak merupakan nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai
sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal
diri atau ciri-ciri Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban
perpajakannya.
4. Masa Pajak
Masa
Pajak merupakan jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk
menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka
waktu tertentu sebagaimana dipengaruhi dalam Undang-Undang ini.
5. Pajak Terutang
Pajak
yang terutang merupakan pajak yang harus dibayar pada suatu waktu, dalam Masa
Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai beserta
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
6. Surat Pemberitahuan
Surat
Pemberitahuan merupakan surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan
penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak,
dan/atau harta dan kewajiban sesuai beserta ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
7. Surat Setoran Pajak
Surat
Setoran Pajak merupakan bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah
dilakukan beserta memakai formulir atau telah dilakukan beserta cara lain ke
kas negara melalui loka pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
Dilihat dari sudut forum
yang memungut pajak, maka pajak dibagi menjadi 2 jenis :
1. Pajak Negara
Pajak
Negara acapkali juga dikenal sebagai sebagai pajak pusat lantaran dikelola
pribadi oleh pemerintah pusat dalam hal ini yaitu
Direktorat Jendral Pajak yang
nantinya dana yang dipungut akan masuk ke dalam kas negara. Jenis pajak ini
antara lain :
a. Pajak penghasilan
Pajak
penghasilan atau PPh merupakan pajak yang dibebankan atas penghasilan baik
orang pribadi, perusahan maupun
badan aturan lainnya yang kemudian diatur dalam UU
No. 36 Tahun 2008 perihal Pajak Penghasilan (PPh).
b. Pajak Pertambahan
Nilai
Pajak
Pertambahan Nilai atau acapkali disingkat sebagai PPN merupakan pajak tak
pribadi yang dikenakan atas transaksi
penyerahan barang atau jasa kena pajak dari produsen
kepada konsumen. PPN diatur dalam UU No. 42 tahun 2009 perihal
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
c. Bea materai
d. Bea masuk
e. Cukai
2. Pajak Daerah
Pajak
daerah merupakan pungutan kepada masyarakat yang dikelola oleh pemerintah
daerah baik tingkat Provinsi maupun Kota/Kabupaten. Dana yang dipungut kemudian
akan masuk ke dalam kas daerah dan digunakan untuk memenuhi keperluan daerah. Jenis
pajak ini antara lain:
a. Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor;
b. Pajak Bahan Bakar
Kendaraan Bermotor;
c. Pajak Kendaraan
Bermotor;
d. Pajak Restoran;
e. Pajak Hotel;
f. Pajak Penerangan
Jalan;
g. Pajak Hiburan;
h. Pajak Reklame;
i. Pajak Parkir;
j. Bea Perolehan Hak
atas Tanah dan Bangunan.
k. Pajak Air Tanah;
l. Pajak Sarang Burung
Walet;
m. Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
Post a Comment
Post a Comment