-->

Belajar Dasar-dasar Perpajakan Indonesia Dengan Simple,,,


Pajak merupakan iuran wajib yang diselenggarakan oleh pemerintah yang dibebankan kepada masyarakat baik secara pribadi maupun tak pribadi dan merupakan penghasilan utama pada sebagian besar negara. Pajak dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan negara seperti pembangunan infrastruktur publik, pembiayaan atas belanja negara, subsidi dan operasional negara itu sendiri. Karena itu pajak memiliki peranan krusial dalam kehidupan suatu negara dan dibutuhkan pengawasan ketat dalam proses pelaksanaannya. Wajib pajak yang menolak membayar pajak termasuk kedalam pelangaran aturan dan bisa dikenakan sanksi baik berupa peringatan maupun denda.
Setiap negara memilki aturan masing-masing dalam pengelolaan perpajakan, mulai dari tarif dasar pajak, objek pajak, subjek pajak, serta aturan dalam proses pemungutan, penyetoran dan pelaporan pajak. Di Indonesia aturan yang digunakan dalam proses pengelolaan perpajakan yaitu diatur dalam Undang-undang No. 28 tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Lembaga pemerintah yang mengatur tata kelola perpajakan yaitu Direktorat Jendral Pajak yang berada dibawah naungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Pojok Elite.png

Adapun pengertian pajak menurut Undang- Undang No. 28 Pasal 1 Tahun 2007 yaitu :
Pajak merupakan bantuan wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang sifatnya memaksa berdasarkan Undang Undang, beserta tak mendapat timbal balik secara pribadi dan digunakan untuk keperluan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Berikut ini merupakan istilah-istilah krusial yang terdapat dalam perpajakan menurut Menurut Undang-undang No. 28 Tahun 2007 :

1. Wajib pajak
Wajib Pajak merupakan orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai beserta ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

2. PKP
Menurut Undang-undang No. 28 Pasal 1 Tahun 2007, pengertian PKP merupakan Pengusaha Kena Pajak merupakan Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.

3. Nomor Pokok Wajib Pajak
Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau ciri-ciri Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

4. Masa Pajak
Masa Pajak merupakan jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana dipengaruhi dalam Undang-Undang ini.

5. Pajak Terutang
Pajak yang terutang merupakan pajak yang harus dibayar pada suatu waktu, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai beserta ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

6. Surat Pemberitahuan
Surat Pemberitahuan merupakan surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai beserta ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

7. Surat Setoran Pajak
Surat Setoran Pajak merupakan bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan beserta memakai formulir atau telah dilakukan beserta cara lain ke kas negara melalui loka pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.

Dilihat dari sudut forum yang memungut pajak, maka pajak dibagi menjadi 2 jenis :
1. Pajak Negara
Pajak Negara acapkali juga dikenal sebagai sebagai pajak pusat lantaran dikelola pribadi oleh pemerintah pusat dalam hal ini yaitu                     Direktorat Jendral Pajak yang nantinya dana yang dipungut akan masuk ke dalam kas negara. Jenis pajak ini antara lain :
a. Pajak penghasilan
Pajak penghasilan atau PPh merupakan pajak yang dibebankan atas penghasilan baik orang pribadi, perusahan maupun                     badan aturan lainnya yang kemudian diatur dalam UU No. 36 Tahun 2008 perihal Pajak Penghasilan (PPh).

b. Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai atau acapkali disingkat sebagai PPN merupakan pajak tak pribadi yang dikenakan atas transaksi                   penyerahan barang atau jasa kena pajak dari produsen kepada konsumen. PPN diatur dalam UU No. 42 tahun 2009 perihal               Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

c. Bea materai

d. Bea masuk

e. Cukai

2. Pajak Daerah
Pajak daerah merupakan pungutan kepada masyarakat yang dikelola oleh pemerintah daerah baik tingkat Provinsi maupun Kota/Kabupaten. Dana yang dipungut kemudian akan masuk ke dalam kas daerah dan digunakan untuk memenuhi keperluan daerah. Jenis pajak ini antara lain:
a. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
b. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
c. Pajak Kendaraan Bermotor;
d. Pajak Restoran;
e. Pajak Hotel;
f. Pajak Penerangan Jalan;
g. Pajak Hiburan;
h. Pajak Reklame;
i. Pajak Parkir;
j. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
k. Pajak Air Tanah;
l. Pajak Sarang Burung Walet;
m. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;



Related Posts

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter