Akhir-akhir
ini banyak berita ihwal peristiwa-peristiwa yang merugikan publik perihal
institusi kesehatan mirip Rumah Sakit & lainnya.
Seperti
tahun 2017 kemudian timbul kasus bayi Debora.yanh meninggal pengaruh ditolak
pihak Rumah Sakit karena orang tuanya tidak mampu bayar uang muka rawat inap
padahal bayi tersebut peserta BPJS Kesehatan dimana pihak Rumah Sakit tidak
teliti administrasi sehingga berakibat fatal menghilangkan Nyawa insan.
Juga
dalam awal tahun ini 2018 terjadi pula kasus sebuah Rumah Sakit dalam loka
Sepanjang, Sidoarjo, Surabaya. Seorang bunda-bunda berobat memakai keluhan
Sakit Kepala namun pihak Rumah Sakit melakikan "Pembiaran" berjam-jam
tidak ditangani hingga berakibat fatal si pasien meninggal.dunia.
Adapula
pihak Rumah Sakit yang membuat si pasien tidak Nyaman karena perlakuan tidak
sopan berasal perawat-perawatnya mirip melakukan Pelecehan Seksual terhadap
pasien wanitanya.
Juga
adapula Rumah Sakit dimana para medisnya melakukan skenario yang berkolaborasi
memakai pengacara pihak tersangka kasus pidana korupsi agar menghambat &
menghindar penyelidikan sang penegak hukum.
·
Menghormati
Hak Gugat Publik
Dari
beberapa contoh tersebut diatas perihal Kecerobohan, Ke Alpha an, Kekhilafan
& Kesalahan lainnya berasal institusi Rumah Sakit yang merugikan publik
masih timbul beberapa penyelesaiannya, timbul pihak Rumah Sakit yang langsung
ditindak memakai campur tangan instansi pemerintah timbul juga yang langsung
sadar & bijak meminta maaf & berikan kompensasi ganti rugi kepada
korban.
Namun
adapula pihak Rumah Sakit yang tidak bijak & tidak simpatik memakai cara
hadapinya yaitu malah ajukan gugatan kepada pihak Korban karena telah melakukan
pencemaran nama baik Rumah Sakit mirip yang terjadi dalam Sepanjang, Sidoatjo,
Surabaya.
Mungkin
Rumah Sakit tersebut tidak punya.cukp uang untuk kompensasi kepada korban atau
biaya-biaya lainnya sehingga berusaha menghindar gan berasal tanggung jawab
& "Tidak Menghormati gugatan korban".
Sebenarnya
cara tidak simpatik mirip tersenut diatas tidak perlu terjadi bila intitusi
kesehatan Rumah Sakit tersebut sudah dicover atau dijamin sang Asuransi Medical
Malpratice Liability Insurance.
·
Asuransi
Medical Malpratice Liability Insurance
Asuransi
ini memberikan Jaminan Tanggung Jawab Hukum kepada institusi kesehatan mirip
Rumah Sakit, Klinik, Apotik hingga Toko Obat Tradisioal & Pengobatan
Tradisional mirip "Sinse".
Atas
Gugatan Publik atau Pihak Ketiga atau Korban yang telah dirugikan mirip Cidera
Badan, Sakit Badan, Tertular Penyakit & Cidera Mental atau Mental Injury
mirip Pelecehan Seksual contohmya & hingga Kehilangan Nyawa Meninggal
Dunia.
Akibat
berasal Kecerobohan, Ke Alpha an, Kekhilafan yang tidak sengaja juga dalam
sengaja.Jaminan yang diberikan adalah, biaya Tanggung Jawab Hukum, biaya proses
Hukum & biaya Konsultasi Hukum. Sekarang jaman sudah banyak berubah
terutama dalam bidang informasi & tekhnologi sehingga segala informasi bisa
cepat beredar luas melalui. media umum salah satunya.
Jadi
institusi kesehatan mirip Rumah Sakit atau lainnya yang berperan menjadi Public
Servive tidak perlu berupaya menutupi bahkan menuntut pulanglaporan atas
kesalahan tersebut itu adalah cara-cara yang sudah usang atau kuno.
Jaman sekarang alihkan saja Resiko itu ke
Asuransi Medical Malpratice Liability Insurance & sudah menjadi Tanggung
Jawab Asuransi. Dan tentunya anda sudah berupaya menghormati gugatan koban
memakai cara yang simpatik. Untuk itu siapkan & antisipasi memakai cari
& hubungi agen asuransi anda
Post a Comment
Post a Comment