Dalam artikel sebelumnya kita sudah membahas pengertian pajak da unsur-unsurnya. Dalam artikel kali ini kita akan membahas lanjutan dari artikel sebelumnya yakni CIRI, JENIS dan FUNGSI PAJAK. Baiklah lansung saja kita akan membahas satu persatu seperti apa Ciri, Jenis dan Fungsi dari pajak itu sendiri.
· CIRI-CIRI PAJAK
Di dalam UU KUP NOMOR 28 TAHUN 2007, pasal 1, ayat 1, telah disebutkan bahwa pengertian Pajak adalah “kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Dari pengertian pajak berdasarkan undang-undang tersebut dapat diambil beberapa kesimpulan dari ciri-ciri pajak itu. Diantaranya ciri-ciri pajak tersebut adalah sebagai berikut:
a. Pajak Merupakan Kontribusi Wajib Warga Negara
Maksudnya disini adalah setiap orang memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Akan tetapi hal tersebut hanya berlaku untuk warga negara yang sudah memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif. Yaitu warga negara yang memiliki Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) lebih dari Rp2.050.000 per bulan. Contohnya apabila Anda adalah seorang karyawan/pegawai, baik karyawan swasta maupun pegawai pemerintah, dengan jumlah penghasilan lebih dari Rp2 juta, maka anda diwajibkan membayar pajak. Jika Anda adalah seorang wirausaha, maka setiap penghasilan akan dikenakan pajak sebesar 1% dari jumlah penghasilan kotor/bruto (berdasarkan PP 46 tahun 2013).
b. Pajak Bersifat Memaksa Untuk Setiap Warga Negara
Karena sifatnya yang memaksa maka jika seseorang yang sudah memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif, maka diwajibkan untuk membayar pajak. Dalam undang-undang pajak sudah dijelaskan, jika seseorang dengan sengaja tidak membayar pajak yang seharusnya dibayarkan, maka ada ancaman sanksi administratif maupun hukuman secara pidana.
c. Warga Negara Tidak Lansung Mendapat Imbalan
Maksud dari kata tersebut adalah ketika Anda membayar pajak dalam jumlah tertentu, Anda tidak langsung menerima manfaat pajak yang dibayar, yang akan Anda dapatkan berupa perbaikan jalan raya di daerah Anda, fasilitas kesehatan gratis bagi keluarga, beasiswa pendidikan bagi anak Anda, dan lain-lainnya. Karena pajak merupakan salah satu sarana pemerintah dalam pemerataan pendapatan warga.
d. Berdasarkan Undang-undang
Maksudnya adalah pajak diatur dalam undang-undang negara. Ada beberapa undang-undang yang mengatur tentang mekanisme perhitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak.
Pajak sebagai sumber pendapatan negara memliki nilai strategis dalam perspektif ekonomi manupun hukum. Dari ciri yang sudah dijelaskan tadi di atas, maka pajak dapat dilihat dari 2 perspektif yaitu:
1. Pajak dari perspektif ekonomi
Hal ini bisa dinilai dari beralihnya sumber daya dari sektor privat (warga negara) kepada sektor publik (masyarakat). Hal ini memberikan gambaran bahwa pajak menyebabkan 2 situasi menjadi berubah, yaitu:
v Berkurangnya kemampuan individu dalam menguasai sumber daya untuk kepentingan penguasaan barang dan jasa.
v Bertambahnya kemampuan keuangan negara dalam penyediaan barang dan jasa publik yang merupakan kebutuhan masyarakat.
2. Pajak dari perspektif hukum
Perspektif ini terjadi akibat adanya suatu ikatan yang timbul karena undang-undang yang menyebabkan timbulnya kewajiban warga negara untuk menyetorkan sejumlah dana tertentu kepada negara. Di mana negara mempunyai kekuatan untuk memaksa dan pajak tersebut dipergunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan. Hal ini memperlihatkan bahwa pajak yang dipungut harus berdasarkan undang-undang, sehingga menjamin adanya kepastian hukum, baik bagi petugas pajak sebagai pengumpul pajak maupun bagi wajib pajak sebagai pembayar pajak.
· FUNGSI-FUNGSI PAJAK
Pajak memiliki peranan yang penting dalam kehidupan bernegara, khususnya pembangunan. Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara dalam membiayai seluruh pengeluaran yang dibutuhkan, termasuk pengeluaran untuk pembangunan. Sehingga pajak mempunyai beberapa fungsi, antara lain:
a. Fungsi Anggaran (Fungsi Budgeter)
Pajak merupakan sumber pemasukan keuangan negara dengan cara mengumpulkan dana atau uang dari wajib pajak ke kas negara untuk membiayai pembangunan nasional atau pengeluaran negara lainnya. Sehingga fungsi pajak merupakan sumber pendapatan negara yang memiliki tujuan menyeimbangkan pengeluaran negara dengan pendapatan negara.
b. Fungsi Mengatur (Fungsi Regulasi)
Pajak merupakan alat untuk melaksanakan atau mengatur kebijakan negara dalam lapangan sosial dan ekonomi. Fungsi mengatur tersebut antara lain:
v Pajak dapat digunakan untuk menghambat laju inflasi.
v Pajak dapat digunakan sebagai alat untuk mendorong kegiatan ekspor, seperti: pajak ekspor barang.
v Pajak dapat memberikan proteksi atau perlindungan terhadap barang produksi dari dalam negeri, contohnya: Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
v Pajak dapat mengatur dan menarik investasi modular yang membantu perekonomian agar semakin produktif.
c. Fungsi Stabilisasi
Pajak dapat digunakan untuk menstabilkan kondisi dan keadaan perekonomian, seperti: untuk mengatasi inflasi, pemerintah menetapkan pajak yang tinggi, sehingga jumlah uang yang beredar dapat dikurangi. Sedangkan untuk mengatasi kelesuan ekonomi atau deflasi, pemerintah menurunkan pajak, sehingga jumlah uang yang beredar dapat ditambah dan deflasi dapat di atasi.
Keempat fungsi pajak di atas merupakan fungsi dari pajak yang umum dijumpai di berbagai negara. Untuk Indonesia saat ini pemerintah lebih menitik beratkan kepada 2 fungsi pajak yang pertama. Lembaga Pemerintah yang mengelola perpajakan negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berada di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Tanggung jawab atas kewajiban membayar pajak berada pada anggota masyarakat sendiri untuk memenuhi kewajiban tersebut, sesuai dengan sistem self appraisal yang dianut dalam Sistem Perpajakan Indonesia. Direktorat Jenderal Pajak, sesuai fungsinya berkewajiban melakukan pembinaan, penyuluhan, pelayanan, serta pengawasan kepada masyarakat. Dalam melaksanakan fungsinya tersebut, Direktorat Jenderal Pajak berusaha sebaik mungkin memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai visi dan misi Direktorat Jenderal Pajak.
· JENIS-JENIS PAJAK
Beberapa jenis pajak dapat digolongkan menjadi beberapa kategori berdasarkan beberapa hal. Diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Berdasarkan Sifatnya
Berdasarkan sifatnya, pajak digolongkan menjadi dua yaitu:
a. Pajak Langsung (Direct Tax)
Pajak langsung merupakan pajak yang diberikan secara berkala kepada wajib pajak berlandaskan surat ketetapan pajak yang dibuat kantor pajak. Di dalam surat ketetapan pajak terdapat jumlah pajak yang harus dibayar wajib pajak. Pajak langsung harus ditanggung seseorang yang terkena wajib pajak dan tidak dapat dialihkan kepada pihak yang lain. Contohnya: Pajak Bumi dan Penghasilan (PBB) dan pajak penghasilan.
b. Pajak Tidak Langsung (Indirect Tax)
Pajak tidak langsung merupakan pajak yang hanya diberikan kepada wajib pajak bila melakukan peristiwa atau perbuatan tertentu. Sehingga pajak tidak langsung tidak dapat dipungut secara berkala, tetapi hanya dapat dipungut bila terjadi peristiwa atau perbuatan tertentu yang menyebabkan kewajiban membayar pajak. Contohnya: pajak penjualan atas barang mewah, di mana pajak ini hanya diberikan bila wajib pajak menjual barang mewah.
2. Berdasarkan Instansi Pemungut
Berdasarkan badan/instansi yang melakukan pemungutan terhadap pajak, maka pajak dikelompokkan memjadi dua jenis yaitu:
a. Pajak Daerah (Lokal)
Pajak daerah merupakan pajak yang dipungut pemerintah daerah dan terbatas hanya pada rakyat daerah itu sendiri, baik yang dipungut Pemda Tingkat II maupun Pemda Tingkat I. Contohnya: pajak inn, pajak hiburan, pajak restoran, dan masih banyak lainnya.
b. Pajak Negara (Pusat)
Pajak negara merupakan pajak yang dipungut pemerintah pusat melalui instansi terkait, seperti: Dirjen Pajak, Dirjen Bea dan Cukai, maupun kantor inspeksi pajak yang tersebar di seluruh Indonesia. Contohnya: pajak pertambahan nilai, pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan, dan masih banyak lainnya.
3. Berdasarkan Objek dan Subjek Pajak
Berdasarkan objek dan subjek nya, pajak dibagi menjadi 2 jenis yaitu:
a. Pajak Objektif
Pajak objektif adalah pajak yang pengambilannya berdasarkan objeknya. Contohnya: pajak impor, pajak kendaraan bermotor, bea materai, bea masuk dan masih banyak lainnya.
b. Pajak Subjektif
Pajak subjektif adalah pajak yang pengambilannya berdasarkan subjeknya. Contohnya: pajak kekayaan dan pajak penghasilan.
Demikian artikel tentang beberapa Ciri, Fungsi dan Jenis-jenis Pajak. Semoga bisa menjadi bahan dan tambahan pengetahuan bagi kita semua dalam hal pajak dan ketaatan kita semua dalam membayar pajak. Semoga bermamfaat, dan terima kasih sudah berkunjung ke blog ini.
Post a Comment
Post a Comment