-->

Belajar Pengertian Hukum Dengan Mudah

Apa itu Hukum,,,?. Mungkin kata ini tidak asing lagi dalam kehidupan kita semua. Karena semua orang pasti tahu apa itu hukum. Kita dalam kehidupan ini selalu berjalan dan berprilaku sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku. Oleh karena itu sangat penting sekali kita tahu apa itu hukum. Baiklah dalam artikel ini kita akan mengulas pembahasan mengenai apa itu hukum dan pengertiannya menurut beberapa ahli hukum yang ada diseluruh dunia. Lansung saja kita ulas secara perlahan.

Hukum dan Pengertiaannya


Hukum dalam arti sederhananya  adalah kumpulan peraturan hidup (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib  di dalam masyarakat yang harus ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. Hukum terdiri dari berbagai kumpulan peraturan yang dibuat oleh suatu lembaga yang berwenang(Lembaga Hukum) dan hukum mengikat semua orang, oleh karena itu hukum harus ditaati karena mengatur kehidupan manusia sehingga hukum memiliki arti penting. Akan tetapi di dalam kehidupan masyarkat saat ini banyak orang-orang yang sering dan tidak mengindahkan berbagai peraturan hukum yang ada di dalam masyarakat, sehingga sering terjadi berbagai pelanggaran-pelanggaran aturan hukum yang ada.

Pengertian Hukum Menurut Para Ahli

Banyak para ahli  melihat hukum itu dari berbagai sudut pandnag yang berbeda melalui cara sehingga mereka mengartikan hukum itu pun berbeda-beda akan tetapi makna dari masing-masing pengertian yang disampaikan itu tidak terlalu jauh berbeda. Adapun pengertian hukum menurut para ahli itu sendiri adalah sebagai berikut:
1.      Menurut Eugen Ehrlich
Hukum merupakan sesuatu yang berkaitan dengan fungsi kemasyarakatan dan memandang sumber hukum hanya dari legitimate story and law dan living law.

2.      Menurut Hugo de Grotius
Hukum merupakan peraturan tentang tindakan moral yang menjamin keadilan pada peraturan hukum tentang kemerdekaan "law is manage of good astion commitment to what is correct".

3.      Menurut Hans Kelsen
Hukum merupakan ketentuan sosial yang mengelola perilaku common (mutual) antar manusia yaitu ketentuan mengenai serangkaian peraturan yang mengelola perilaku tertentu manusia "norma" hukum ialah ketentuan.

4.      Menurut Montesquieu
Hukum merupakan gejala sosial dan perbedaan hukum dikarenakan oleh perbedaan alam, politik, etnis, sejarah dan faktor lain dari tatanan masyarakat, untuk itu hukum suatu negara harus dibandingkan dengan hukum negara lain.
5.      Menurut Thomas Aquinas
Hukum merupakan perintah yang berasal dari masyarakat dan apabila terjadi pelanggar hukum, pelanggar akan diberikan sanksi oleh tetua masyarakat bersama dengan semua anggota masyarakatnya.

6.      Menurut Phillip S. James
Hukum merupakan tubuh bagi aturan yang menjadi petunjuk bagi tingkah laku manusia yang mempunyai sifat memaksa.

7.      Menurut Tullius Cicerco
Hukum merupakan akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam kepada diri setiap manusia untuk memutuskan segala sesuatu yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan.

8.      Menurut Leon Duguit
Hukum merupakan sepran gkat aturan tingkah laku anggota masyarakat dimana aturan tersebut harus ditaati oleh masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama. Apabila dilanggar maka akan mendatangkan reaksi bersama terhadap pelanggar hukum.

9.      Menurut Karl Max
Hukum merupakan cerminan dari hubungan hukum ekonomis suatu masyarkat di dalam suatu tahap perkembangan tertentu.

10.  Menurut Aristoteles
Hukum merupakan kumpulan beraturan yang tidak hanya mengikat tapi juga hakim untuk masyarakat, dimana undang-undang akan mengawasi hakim dalam menjalankan tugasnya untuk menghukum para pelanggar hukum.

11.  Menurut A.L Goodhart
Hukum merupakan semua peraturan yang digunakan oleh pengandilan.

12.  Menurut Mr. E.M. Meyers
Hukum merupakan aturan yang mengandung pertimbangan kesusilan, hukum ditujukan kepada perilaku manusia dalam masyarkat yang menjadi pedoman bagi para penguasa nagara dalam menjalankan tugas.

13.  Menurut Austin
Hukum merupakan peraturan yang diciptakan guna memberi bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh makhluk berakal yang berkuasa atasnya.

14.  Menurut Borst
Hukum merupakan semua peraturan bagi perbuatan manusia dalam kehidupan bermasyarakat, dimana saat pelaksanaan bisa dipaksakan dengan tujuan untuk mendapat keadilan.

15.  Menurut Immanuel Kant
Hukum merupakan semua syarat dimana seseorang mempunyai kehendak bebas, sehingga bisa menyesuaikan diri dengan kehendak bebas orang lain dan menaati peraturan hukum mengenai kemerdekaan.

16.  Menurut Plato
Hukum merupakan segala peraturan yang tersusun dengan baik dan teratur yang mempunyai sifat mengikat hakim dan masyarakat.

17.  Menurut Van Apeldoorn
Hukum merupakan peraturan penghubung antar hidup manusia, gejala sosial tidak ada masyarakat yang tidak mengenal hukum, sehingga hukum menjadi suatu aspek kebudayaan yaitu agama, adat, kesusilaan dan kebiasaan.

18.  Menurut Duguit
Hukum merupakan tingkah laku anggota masyarakat, aturan yang penggunaannya di saat tertentu di acuhan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan atas kepentingan bersama terhadap orang yang melanggar peraturan.

19.  Menurut Bellfoid
Hukum merupakan aturan yang berlaku di suatu masyarakat yang mengatur goodbye tertib masyarakat itu atas dasar kekuasaan yang ada pada masyarakat.

20.  Menurut Prof. Dr. Van Kan
Hukum merupakan segala peraturan yang mempunyai sifat memaksa yang diadakan untuk mengatur dan melindungi kepentingan orang di dalam masyarakat.
Di indonesia kita juga mempunyai banyak pakar-pakar hukum yang sudah diakui dalam hal ini. Sehingga banyak para pakar atau ahli-ahli hukum di indonesia pun mempunyai cara pandang sendiri terhadap hukum  dan menagrtikan hukum itu melalui cara pandangnya masing-masing. Beberapa diantaranya adalah sebagai berikut:
1.      Menurut S.M. Amir, S.H
Hukum merupakan peraturan yang tersusun dari norma-norma dan sanksi-sanksi.

2.      Menurut Bambang Sunggono
Hukum merupakan sebagai subordinasi atau produk dari kepentingan politik.

3.      Menurut Abdulkadir Muhammad
Hukum merupakan semua peraturan baik itu tertulis atau tidak tertulis dan mempunyai sanksi tegas terhadap para pelanggar hukum.

4.      Menurut Sunaryati Hatono
Hukum merupakan tidak menyangkut kehidupan pribadi seseorang dalam masyarakat, tetapi menyangkut dan mengatur berbagai aktivitas manusia dalam hubungannnya dengan manusia lain.

5.      Menurut Ridwan Halim
Hukum merupakan semua peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang intinya peraturan itu berlaku dan diakui sebagai peraturan yang harus ditaati dan dipatuhi dalam kehidupan di masyarakat.
Demikian artikel mengenai hukum dan pengertiannya menurut beberapa ahli luar maupun dalam negeri. Semoga artikel ini bisa bermaafaat dan bisa menjadi bahan refrensi buat pengunjung. Jangan lupa untuk mengunjungi kami lagi dalam artikel-artikel selanjutnya.




Related Posts

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter