-->

Pajak Buat Siapa

Pada beberapa kesempatan beberapa pakar berkata gagasannya mengenai tujuan berdirinya sebuah negara, tak terkecuali Aristoteles dalam Lubis (2007) berkata bahwa tujuan dari negara ialah kesempurnaan warganya yg sesuai atas keadilan. Oleh karena itu, menjadi refleksi dari keadilan lahirlah yg dinamakan pajak menjadi sebuah instrumen pemerataan ekonomi karena dari masyarakat berkemampuan ekonomi tinggi didistribusikan balik  melalui pemerintah kepada masyarakat berkemampuan ekonomi rendah.

ekontansibalance.me

Menurut undang-undang No. 6 tahun 1983 sebagaimana diubah beserta undang-undang No. 6 tahun 2007: Pajak ialah donasi wajib kepada negara yg terutang oleh orang pribadi atau badan yg bersifat memaksa sesuai undang-undang, beserta tidak mendapatkan imbalan secara pribadi & digunakan buat keperluan negara bagi sebanyak-besarnya kemakmuran rakyat.

Prinsip Pengenaan Pajak

Penarikan pajak kepada wajib pajak oleh negara (fiskus) merupakan perpindahan menjadi kekayaan atau penghasilan orang kepada negara. Persyaratan atau prinsip-prinsip utama perpajakan yg paling terkenal ialah yg dikemukakan oleh Adam Smith yg dianggap four canons of taxation. Berdasarkan four canons of taxation yg dikemukakan oleh Adam Smith dalam Simon & Nobes (1992: 13) , dikenal empat asas pemungutan pajak yg baik, yaitu asas persamaan keadilan & kemampuan (equality, equity, and ability); asas kepastian (certainty); asas kenyamanan pembayaran (convenience of payment); & asas efisiensi (economy of collection).

Selanjutnya balik  dipaparkan Mangkoesoebroto (1993), suatu sistem pajak yg baik haruslah memenuhi beberapa kriteria, antara lain ialah menjadi berikut:

1.Distribusi dari beban pajak harus adil, setiap orang harus membayar sesuai beserta bagiannya yg masuk akal

dua.Pajak-pajak harus sedikit mungkin mencampuri keputusan-keputusan ekonomi, apabila keputusan-keputusan ekonomi tersebut sudah memungkinkan tercapainya sistem pasar yg efisien. Beban lebih pajak (excess burden) harus seminimal mungkin

3.Pajak-pajak haruslah memperbaiki ketidakefisienan yg terjadi di sektor preman, apabila instrumen pajak dapat melakukannya

4.Struktur pajak haruslah sanggup digunakan dalam kebijakan fiskal buat tujuan stabilisasi & pertumbuhan ekonomi

lima.Sistem pajak haruslah dimengerti oleh wajib pajak

6.Administrasi pajak & biaya pelaksanaannya haruslah sesedikit mungkin

7.Kepastian

8.Dapat dilaksanakan

9.Dapat diterima

Peran Pajak dalam Pembangunan

Seperti negara-negara berkembang lainnya, Indonesia memiliki persoalan beserta povertyvicious circle(lingkaran setan kemiskinan). Dengan besarnya penerimaan pajak yg diterima oleh negara, dibutuhkan negara dapat memutar roda perekonomian beserta cara penyertaan modal pada perusahaan-perusahaan milik negara & melakukan pembangunan, sehingga negara dapat melakukan peningkatan pembelanjaan barang modal & belanja rutin yg dampaknya akan dirasakan oleh sektor preman menjadi hubungan pemerintah. Untuk menjadi negara maju, kita memerlukan dana yg akbar.

Pendapatan Negara sesuai APBN tahun 2013 terdiri dari Pajak Dalam Negeri Rp1.099,94 T ( 73,23%), Sumber Daya Alam (SDA) Rp 203,73 T (13,56%), Pajak Perdagangan Internasional Rp 48,42 T ( 3,22%), Penerimaan Bukan Pajak (selain SDA) Rp 149,92 T(9,98%) dimana Pendapat Negara terbesar berasal dari Pajak Dalam Negeri. Terkadang buat pemenuhan kebutuhan Negara masih mengalami difisit.

Pajak & Produksi

Perngaruh pajak tehadap produksi dapat dibagi dalam pengaruhnya terhadap produksi menjadi holistik & komposisi produksi. Pengaruhnya terhadap produksi menjadi holistik berlangsung melalui pengaruh-pengaruhnya terhadap kerja, tebungan & investasi. Kemudian lebih laju lagi kita melihat pengaruh-pengaruh pajak terhadap kerja, tebungan & investasi melalui kemampuan & harapan; yaitu kemampuan & harapan buat bekerja, menabung, & mengadakan investasi.

Pajak buat Kesejahteraan

Setiap tahun setiap masyarakat beserta penghasilan kena pajak wajib membayarkan pajak. Tarifnya pun diubahsuaikan beserta kemampuan Wajib Pajak. Tarif progresif ialah wujudnya. Semakin tinggi penghasilan, semakin tinggi pula tarif pajaknya.

Dengan begitu, negara memungut pajak sekaligus memanfaatkan pajak buat kesejahteraan masyarakat. Kesejahteraan ini diberikan negara melalui fasilitas-fasiltas yg mendukung meningkatnya taraf hidup masyarakat.
Seperti misalnya, subsidi bagi rakyat mungil, fasilitas sekolah gratis, & pembangunan daerah. Dan demi menjamin seluruh ini terlaksana, yg terpenting ialah pemerintah bisa bersikap adil dalam menjalankan aksinya, menawarkan transparansi yg jelas & mengawasi penggunaan aturan negara beserta benar.

Untuk fasilitas sekolah gratis misalnya. Layanan ini harus berlaku disemua daerah di Indonesia. Sehingga tidak ada lagi, daerah-daerah yg tak bisa mengecap pendidikan. Artinya pembangunan tidak hanya dikota-kota akbar tapi juga di daerah.

Di sisi lain, terkait dimensi bisnis dari pajak ialah dari sisi pengenaan pajak ke perusahaan, satu dari faktor penting  buat membentuk kemajuan ekonomi ialah beserta meringankan sedapat mungkin beban dari pajak terhadap para pebisnis supaya mereka mempunyai insentif buat lebih aktif lagi menjalankan usahanya. Bisnis yg berkembang tentunya akan membuka lapangan kerja yg poly pula, lapangan kerja yg terbuka luas pada akhirnya akan meningkatkan kesejahtreaan masyarakat & mengarah pada peningkatan penerimaan negara dari pajak. Sebaliknya, pajak yg memberatkan akan juga menekan ekonomi yg akhirnya akan juga menurunkan penerimaan pajak itu sendiri.

Referensi :

Direktorat Jenderal Pajak. 2013.Budiman Sudharma: Penerapan Pajak Demi Keadilan Masyarakat. https://www.pajak.go.id/content/budiman-sudharma-penerapan-pajak-demi-keadilan-masyarakat. 15 Oktober 2014 (12.49)

Direktorat Jenderal Pajak. 2014.Peran Pajak Terhadap Pembangunan Nasionaldan Daerah. https://www.pajak.go.id/content/news/kiprah-pajak-terhadap-pembangunan-nasional-&-daerah. 15 Oktober 2014 (12.37)

James Simon , Nobes Christopher. 1992. The Economics of Taxation. PrenticeHall. New York

Lubis, Muhammad Solly. 2007. Ilmu Negara. Cetakan Keenam. Mandar Maju.Bandung

Mangkusubroto, Guritno.1993. Ekonomi Publik. Edisi Ketiga. BPFE. Yogyakarta

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 ihwal Ketentuan Umum & Tata Cara Perpajakan sebagaimana sudah diubah beserta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2007.

Related Posts

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter