-->

Fakta Tentang Tahapan-Tahapan Penagihan Pajak Yang Mengejutkan


Mari kita mengulas sedikit hal tentang tahap tahap dalam penagihan pajak. Dalam hal penagihan pajak tentunya ada tahapan-tahapan yang harus dilalui maupun prosedur-prosedur yang harus di lalui. Dalam hal ini mari kita bahas sedikit demi sedikit artikel yang membahas tentang tahapan-tahapan dalam penagihan pajak
       Direkotar Jenderal Pajak ialah salah satu forum yang berada dibawah Kementrian Keuangan Republik Indonesia. forum ini bertugas untuk menyelenggarakan perumusan & aplikasi kebijakan kepada bidang pajak sinkron bareng ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satu kebijakan kepada bidang pajak ialah dilaksanakannya penagihan pajak untuk wajib pajak yang nir membayar utang pajak. Untuk melaksanakan penagihan pajak, juru sita pajak menjadi pelaksana tindakan penagihan pajak perlu melaksanakan serangkaian tindakan penagihan, yaitu :
·        Melaksanakan Surat Perintah Penagihan Seketika & Sekaligus.
·        Menerbitkan surat teguran
·        Memberitahukan Surat Paksa.
·        Melaksanakan Penyitaan.
·        Melaksanakan penyanderaan menurut Surat Perintah Penyanderaan.


Nagih

Prosedur & jangka waktu dari setiap tindakan penagihan pajak diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
A. Dasar penagihan pajak
       Sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU KUP, Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, & Putusan Peninjauan Kembali, yang membuahkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, merupakan dasar penagihan pajak.
       Selain itu, dasar penagihan pajak masih terdapat dalam Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Penagihan Pajak bareng Surat Paksa yang menyebutkan bahwa utang pajak ialah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
       Berdasarkan penjelasan kepada atas dapat disimpulkan bahwa yang menjadi dasar penagihan pajak ialah adanya utang pajak atau jumlah yang masih harus dibayar wajib pajak. Jumlah ini akan menjadi tunggakan pajak jikalau dikala jatuh tempo penanggung pajak belum melunasi utang pajak. Tunggakan pajak inilah yang akan menjadi dasar untuk melaksanakan penagihan pajak.

B. Tahap-tahap penagihan pajak
       Ada lima tahap yang bisa dilakukan juru sita pajak untuk melaksanakanan penagihan pajak, yaitu:
1) Penagihan Seketika & Sekaligus.
       Penagihan seketika & sekaligus ialah tindakan penagihan pajak yang dilaksanakan juru sita pajak kepada penaggung pajak tanpa menunggu lepas jatuh tempo pembayaran.
    a) Kata SEKETIKA mengandung arti bahwa penagihan pajak dilakukan dikala itu maupun tanpa menunggu lepas jatuh tempo.
    b) Kata SEKALIGUS mengandung arti bahwa penagihan pajak meliputi seluruh utang pajak dari seluruh jenis pajak, masa    pajak, tahun pajak.
       Jadi, juru sita pajak akan melaksanakan penagihan atas utang pajak sebelum surat tagihan pajak atau surat ketetapan pajak jatuh tempo. Tujuannya ialah mencegah terjadinya utang pajak yang nir dapat ditagih. Apabila dikala dilakukan penagihan seketika & sekaligus penanggung pajak belum membayar maka juru sita pajak akan menunggu pembayaran hingga bareng lepas jatuh tempo.

2) Surat Teguran
       Surat teguran atau surat peringatan ialah surat yang diterbitkan pejabat (Pihak yang berwenang menerbitkan surat teguran & surat lain yang digunakan untuk melaksanakan penagihan pajak) jikalau dalam waktu tujuh hari setelah lepas jatuh tempo surat ketetapan, penanggung pajak belum melunasi utang pajaknya. Tujuan diterbitkannya surat teguran ialah memberi peringatan kepada penanggung pajak agar segera melunasi utang pajak sehingga nir perlu dilakukan penagihan secara paksa.

3) Surat Paksa
       Surat paksa ialah surat yang diterbitkan jikalau 21 hari setelah jatuh tempo surat teguran penanggung pajak nir melunasi utang pajaknya. Surat paksa ini harus dilunasi dalam waktu 2x24 jam.

4) Surat Sita
       Surat sita ialah surat yang diterbitkan jikalau dalam waktu 2x24 jam penanggung pajak belum membayar utang pajaknya. Penerbitan surat sita ini dibebani biaya aplikasi sita sebesar Rp 75.000 (tujuh puluh lima ribu rupiah) & ditanggung penanggung pajak. Penyitaan ini nir ditujukan untuk menjual barang milik penanggung pajak, melainkan hanya digunakan menjadi jaminan agar penanggung pajak melunasi utang pajaknya. Dengan demikian, penanggung pajak masih mempunyai kesempatan untuk melunasi utang pajaknya hingga bareng dilakukannya penyitaan. Penyitaan dilaksanakan oleh juru sita pajak bareng disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang yang sudah dewasa, penduduk Indonesia, dikenal oleh juru sita pajak, & bonafide.

5) Lelang
       Apabila dalam waktu 14 hari setelah dilakukan penyitaan utang pajak belum dibayar maka akan dilakukan tindakan penyitaan. Dalam hal penanggung pajak belum membayar biaya atas penagihan paksa & aplikasi sita maka biaya tersebut akan digabungkan bareng biaya iklan untuk pengumuan lelang dalam surat kabar & biaya kepada dikala pelelangan.
       Berdasarkan penjelasan kepada atas, dapat disimpulan bahwa penagihan pajak terdiri atas lima tahap, yaitu penagihan pajak seketika & sekaligus, penagihan bareng surat teguran, penagihan bareng surat paksa, penagihan bareng surat sita, & penyitaan barang dari penanggung pajak. Penagihan pajak ini dilakukan oleh juru sita pajak menjadi pelaksana tindakan penagihan pajak. Tahap penagihan pajak ini nir harus dilaksanakan secara menyeluruh. Apabila dikala diterbitkan surat teguran penanggung pajak eksklusif melunasi utang pajak maka proses penagihan selesai kepada tahap surat teguran. Adapun mekanisme & jangka waktu dari setiap tahap sudah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
            Nah itu dia guys beberapa tahapan-tahapan dalam penagihan pajak. Semoga artikel kali ini bisa membantu dalam penjelasan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan tahapan-tahapan dalam penagihan pajak. Sekian dulu ya guys.

Related Posts

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter