-->

ASURANSI dan MAMFAATNYA

Asuransi,,,?. Mungkin buak suatu hal yang baru terdengar ditelinga masing-masing orang. Karena kata asuransi bukanlah hal baru dalam kehidupan ini. Akan tetapi sebagian besar masyarakat awan mungkin belum mengenal seperti apa asuransi itu. Karena banyak pemikiran mereka yang timbul bahwa asuransi itu mahal dan sulit untuk dilakukan. Padahal asuransi itu tidaklah sulit apabila dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Baiklah lansung saja kita bahas Pengertian Asuransi Serta Mamfaatnya.
Asuransi berasal dari bahasa Inggris, yakni protection yang memiliki makna sebagai jaminan dan perlindungan. Dalam produk penanggulangan risiko, asuransi menjadi mekanisme yang dapat mengalihkan risiko yang mungkin menimpa tertanggung kepada penanggung atau pihak asuransi. Pengalihan risiko ini dilakukan dengan pembayaran klaim yang diberikan oleh pihak asuransi kepada pihak tertanggung yang mendapat kerugian dari suatu peristiwa atau keadaan yang diasuransikan.
Asuransi memang tidak dapat menghentikan risiko yang mungkin menimpa Anda maupun keluarga dan aset Anda. Namun, jenis layanan yang satu ini mampu mereduksi atau mengurangi dampak kerugian yang timbul dari sebuah risiko. Hal ini membuat asuransi kian tenar pada masa sekarang sebab semua orang tidak menginkan ada rasa khawatir yang berlebihan terhadap kemungkinan kehilangan dari risiko yang mengintai.
Bukti pengalihan risiko dari pihak asuransi kepada tertanggung tercantum dalam polis asuransi yang diterbitkan pihak asuransi kepada tertanggung yang telah memenuhi kewajiban membayar premi. Di dalam asuransi, ada tiga unsur yang menjadi pedoman utama mekanisme pereduksian risiko tertanggung sebagai berikut.
a.        Premi
Anda pasti sering mendengar istilah ini, namun banyak pula yang tidak mampu menjelaskan mengenai pengertian dari premi. Secara sederhana, premi adalah kewajiban yang harus dibayar tertanggung kepada pihak asuransi sebagai jasa pengalihan risiko yang diinginkan. Untuk mendapatkan manfaat pengalihan risiko dari pihak asuransi, kewajiban membayar premi ini harus dilunasi oleh tertanggung.
b.        Polis Asuransi
Sebagai ganti dari premi yang telah dibayarkan untuk jasa asuransi, tertanggung memiliki hak untuk mendapat polis. Pengertian dari polis asuransi adalah surat kontrak atau perjanjian yang dikeluarkan oleh pihak asuransi kepada tertanggung yang menjadi dasar untuk membayar ganti rugi kepada tertanggung dari kerugian yang dialaminya. Polis ini berisi segala ketentuan yang menjamin apa saja kerugian yang ditanggung pihak asuransi hingga information tertanggung secara jelas.
c.         Klaim
Ketika mendapat kerugian dari suatu peristiwa, Anda dapat mengecek risiko tersebut telah diasuransikan dan terncantum dalam polis atau tidak. Jika terdapat, ada dapat melakukan pengajuan klaim sebagai bentuk permintaan penggantian ganti rugi dari kerugian yang Anda alami.
Didalam asuransi terdapat beberapa kriteria-kritea yang menjadi dasar reiko itu bisa di asurasikan. Karena tidak semua resiko dapat ditanggung oleh asuransi. Ada  beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh risiko tersebut hingga akhirnya dapat diasuransikan melalui metode pengalihan risiko.
1.      Harus Termasuk Dalam Risiko Murni dan Termasuk Risiko Khusus
Dengan customized organization lain risiko tersebut muncul secara tidak terduga dan dapat menimpa siapa saja. Contohnya risiko kecelakaan maupun risiko meninggal dunia.
2.      Dapat Diukur dengan Uang
Hal Ini berarti pengalihan risiko dinilai dari segi finansial, bukan dari emosional tertanggung. Contohnya pada asuransi jiwa, pihak asuransi hanya dapat memberikan pengalihan berupa uang yang telah dipertangunggkan, tanpa bisa menghidupkan kembali pihak yang meninggal.
3.      Bersifat Sama dan Dalam Jumlah Besar
Banyaknya risiko serupa menjadi penilaian pihak asuransi untuk menentukan perkiraan besarnya kerugian yang terjadi. Hal-hal khusus, seperti koleksi perangko, akan sulit diasuransikan karena pihak asuransi sulit menentukan besaran nilai pertanggungan, Itu disebabkan nilainya bergantung dari kesukaan subjektif.
4.      Terjadi Secara Kebetulan dan Tidak Disengaja
Pihak asuransi tidak mau bertanggung jawab dalam pengalihan risiko dari kerugian yang mungkin timbul akibat kesengajaan. Sebagai contoh, tidak ada nilai pertanggungan bagi seseorang yang masuk rumah sakit akibat mencoba bunuh diri.

5.      Dapat Dibuktikan
Dalam hal ini pihak asuransi menuntut bukti yang sah dari kerugian yang Anda alami sebelum mengeluarkan ganti ruginya. Sebagai contoh, ketika Anda kehilangan mobil yang telah diasuransikan, Anda harus memiliki surat keterangan polisi yang menyatakan kehilangan tersebut sampai akhirnya baru dapat mengajukan klaim kepada pihak asuransi.

6.      Mengandung Kerugian Bagi Tertanggung
Bahwa risiko yang Anda asuransikan haruslah menyangkut tentang diri Anda sendiri. Jika risiko tersebutnya nyatanya hanya berdampak pada orang lain, pihak asuransi tidak dapat mengalihkan risikonya. Sebagai contoh, Anda tidak dapat mengasuransikan engine tetangga Anda sebab jika engine itu hilang atau rusak, yang menderita kerugian bukan Anda, melainkan tetangga Anda.

Dari penjabaran mengenai kriteria risiko yang dapat diasuransikan, berikut adalah beberapa contoh risiko yang akan disetujui pihak asuransi jika Anda ingin mengalihkan potensi kerugiannya.
a.       Risiko cacat akibat mengendarai kendaraan bermotor.
b.      Risiko hancurnya kendaraan akibat kecelakaan.
c.       Risiko tidak dapat melanjutkan pendidikan dikarenakan hilangnya pendapatan orang tua.
d.      Risiko terbakarnya bangunan akibat korsleting listrik.
e.       Risiko hilangnya penghasilan akibat meninggal.
f.        Risiko rusahnya rumah, kendaraan, dan harta benda akibat kebakaran ataupun bencana alam.
g.       Risiko kehilangan harta benda akibat pencurian.

Sebagai perekdusi risiko, fasilitas asuransi dapat memberikan beberapa manfaat lain yang memungkinkan Anda semakin apik dalam pengelolaan keuangan. Semoga artikel ini bisa bermamfaat buat kita semua, Terima Kasih

Related Posts

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter