-->

Ayo Kita Sadar Pajak!

Pajak, disukai atau tak merupakan elemen penting untuk jalannya suatu negara & pemerintahan. Terlepas asal aneka macam pendapat yang menolak pajak, kewajiban warga negara adalah membayar pajak, bila tak membayarnya atau bahkan berusaha menghindari pajak dengancara yang tak betul, maka terkena sanksi & hukuman baik denda maupun pidana.
pojokelitblogspot.com

Sebagai warga negara Indonesia kita harus sadar pajak. Apalagi warga negara asing yang ada di Indonesia, menjalankan aktivitasnya di Indonesia juga dikenakan pajak. Masak sebagai pemilik negara ini kita tak mau berpartisipasi dalam perpajakan Indonesia? Partisipasi kita tunjukkan dengan menjada warga negara sadar pajak. Sadar pajak tak hanya diartikan taat membayar pajak, namun diharapkan bisa paham & mengerti terkait pajak, sehingga dapat menyampaikan donasi baik kritik, saran ataupun masukan untuk perbaikan penerimaan & pengelolaan pajak demi kemajuan negara ini.

Sadarkah kita bahwa semua warga negara Indonesia asal bayi hingga kakek-nenek semuanya membayar pajak? Pasti ada yang tak percaya karena merasa tak perna menyetor pajak ke bank, tak pernah gajinya dipotong pajak oleh majikan, apalagi karena merasa tak memiliki NPWP:) Nah, kita harus sadar bahwa membayar pajak tak hanya tergantung pada NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

Pernahkah kita perhatikan pada struk belanja asal pasar swalayan atau mini market dibagian bawahnya ada tulisan Pajak/PPN Tarif 10%? Disana tertera pajak pertambahan nilai (PPN) yang sudah kita bayar dalam belanjaan tadi. Itu salah satu contoh kita telah membayar pajak walaupun tak punya NPWP. Contoh lainnya saat membeli makanan & minuman di warung ataupun di kaki lima, beberapa jenis dagangan sudah dikenakan pajak terutama PPN saat barang tadi dibeli asal tempat lain & sudah diperhitungkan harganya saat kita membelinya. Saat membuat surat pernyataan dengan materai juga merupakan partisipasi kita membayar pajak.

Masih banyak pajak-pajak lainnya yang dibayarkan kepada negara tergantung jenis barang & usahanya, termasuk pajak penghasilan yang secara generik mewajibkan kita memiliki NPWP. Pajak-pajak diatas adalah bagian asal pajak pemerintah pusat yang terdiri asal Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Bea Meterai, Cukai, & Pajak lainnya seperti Pajak Perdagangan (Bea Masuk & Pajak/Pungutan Ekspor).

Selain pajak pemerintah pusat ada juga pajak pemerintah wilayah, masing-masing wilayah berbeda jenis pajaknya tergantung pada kebijakan wilayah & tingka ekonominya. Pajak wilayah dihentikan bertentangan dengan kebijakan pajak pemerintah pusat & menghindari terjadinya pengenaan pajak ganda pada objek yang sama. Jangan hingga pajak wilayah dikenakan lagi pada objek yang sudah dikenakan pajak pusat. Contoh-contoh pajak wilayah adalah Pajak Bumi & Bangunan(PBB), Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan Penyelenggaraan Pertunjukan Film Bioskop, Pajak Hiburan lainnya, Pajak Reklame, Pajak Bahan Galian, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Kendaraan Bermotor, & lain-lain, & sebagainya. Masyarakat berhak memprotes apabila pengenaan pajak wilayah tumpang tindih dengan pajak pusat. Protes bisa ke Pemerintah Daerah, DPRD, bahkan pemerintah pusat & DPRD.

Masyarakat juga harus sadar berapa pajak yang telah dipungut di wilayahnya & berapa yang dialokasikan kembali ke wilayahnya untuk pembangunan & operasional pemerintah wilayahnya. Hal ini akan menjadi pengawasan yang efektif untuk kinerja penerimaan pajak & alokasi anggarannya bagi masyarakat. Informasi pajak di wilayah dapat ditanyakan pada instasi pemda semisal dinas pendapatan wilayah & instansi pusat seperti Direktorat Jenderal Pajak atau dicek pada websitenya. Seharusnya informasi penerimaan pajak ini bisa disajikan & diupdate secara berkala diwebsite pemerintah. Untuk alokasi anggaran bisa ditanyakan ke bagian keuangan pemda ataupun ke Kementerian Keuangan seperti Ditjen Anggaran, Ditjen Perbendaharaan & Ditjen Perimbangan Keuangan.

Publik juga dapat mengetahui berapa potensi perpajakan wilayahnya masing-masing dibandingkan dengan penerimaan pajak real, penerimaan pajak dibanding alokasi anggaran, alokasi anggaran untuk jenis-jenis belanja pemerintah & sebagainya. Data-data bisa didapatkan di masing-masing institusi yang biasanya juga dipublikasikan melalui website resmi. Bila tak diperoleh, data-data & informasi bisa diminta langsung kepada masing-masing institusi. Sekarang sudah ada UU Keterbukaan Informasi Publik yang mewajibkan pemerintah pusat & wilayah untuk transparan & menyampaikan data yang diminta kepada masyarakat.

Publik dapat menggunakan tax ratio tiap wilayah (regional) untuk mengukur berapa kinerja penerimaan pajak dibanding potensi pajak yang ada di wilayah. Tax ratio adalah membandingkan Produk Domestik Bruto dengan penerimaan pajak dalam satu tahun. Untuk skala regional (Regional Tax Ratio/RTR) maka digunakan data Penerimaan Pajak Regional (PPR) & Produk Domestik Bruto Regional (PDRB). RTR dapat dihitung untuk masing-masing penerimaan pajak pusat & wilayah atau adonan keduanya.

Sebagai contoh mudah: di Provinsi X pada tahun 2012 data PPR pusat Rp2triliun, sedangkan PDRBnya Rp100triliun, maka RTR pusat di Provinsi X tadi adalah 2/100= 0,02 atau 2%. Persentase ini memperlihatkan bahwa di Provinsi X asal penghasilan bruto wilayah tadi Rp100T berhasil didapatkan pajak pusat sebesar Rp2T. Publik dapat mengkritisi hal tadi misalnya dengan melihat tarif PPN 10% maka potensi PPN di Prov. X adalah Rp10T, dengan tarif PPH misal 5% maka akan didapatkan Rp5T. Bila dibandingkan dengan penerimaan pajak Rp2T, maka masyarakat dapat mengkritisi:

1.Mengapa penerimaannya lebih kecil asal potensi yang ada?

2.Apakah masyarakat belum sadar membayar pajak?

3.Apakah pemerintah sudah optimal memungut pajak?

4.Apakah ada permainan pajak?

5.Apakah terjadi kondisi ekonomi yang melemah?

6.Dan sebagainya.

Peran serta asal masyarakat dalam membayar pajak, mengawasi proses penerimaan pajak & pengalokasian anggaran yang sebagai akbar diterima asal pajak sangat diharapkan untuk mewujudkan pemerintahan yang efektif & transparan. Sangat disarankan setiap warga negara yang memiliki penghasilan untuk membuat kartu NPWP di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat. Memiliki NPWP dapat menyampaikan beberapa keuntungan bagi masyarakat & pelaku bisnis, mereka yg memiliki NPWP dapat meminta kelebihan pembayaran pajak, bebas fiskal saat bepergian keluar negeri, mendapatkan pengurangan pajak asal zakat & sumbangan yang diberikan pada masyarakat didasarkan  ketentuan perpajakan & sebagainya.

Related Posts

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter