-->

Bagaimana Cara Menguasai Pengertian Faktur Pajak dan Fungsinya Dengan Mudah

               Dalam artikel kali ini kita akan membahas tentang Faktur Pajak. Lansung saja ya sob, kita bahas secara perlahan dan semoga semuanya bisa mengerti. Pajak adalah sumber utama untuk membangun negara yang kuat dan tangguh melalui pembangunan berkesinambungan yang dibiayai dari sumber penerimaan pajak negara. Pada prinsipnya, pajak adalah satu-satunya pungutan yang resmi dan diperbolehkan oleh negara. 


Di Indonesia sendiri perpajakan diatur dalam undang-undang RI nomor 28 tahun 2007 yang menjadi dasar dari undang-undang nomor 6 tahun 1983, dan pernah dilakukan perubahan ketiga tentang ketentuan umum dan goodbye cara perpajakan. Dalam undang-undang tersebut turut diatur pula hal-hal yang terkait dengan kewajiban membayar pajak bagi wajib pajak. Selain itu juga turut disampaikan tentang apa saja yang terkait langsung dengan kewajiban membayar pajak bagi seorang wajib pajak. 

Nah ini dia sob, apa yang menjadi inti dari artikel kita kali ini. Di simak baik-baik ya. Dalam istilah perpajakan dikenal adanya istilah faktur pajak. Wajib pajak harus mengerti serta memahami tentang faktur pajak ini agar tidak menimbulkan kerancuan dalam hal membayar pajak. Pemahaman yang baik tentang faktur pajak juga akan memudahkan komunikasi antara wajib pajak dengan petugas layanan pajak. 

Pada aspek yang lebih jauh, mengenal secara mendalam tentang istilah perpajakan secara tidak langsung merupakan wujud tanggung jawab seorang warga negara agar dapat memahami kewajibannya dalam membayar pajak. 

Bagian-bagian yang akan kita bahas lebih dalam artikel ini diantaranya seperti te faktur pajak, jenis, serta fungsinya. Mari simak dengan baik informasinya sehingga kita bisa pahai kewajiban kita sebagai pembayar pajak.

  I.            PENGERTIAN DAN BENTUK FAKTUR PAJAK
Secara teoritits, pengertian dari faktur pajakitu adalah bukti dari pungutan pajak, yang dibuat oleh pengusaha kena pajak (PKP) sebagai bagian dari kewajiban wajib pajak untuk melakukan penyerahan jasa kena pajak (JKP), atau penyerahan barang kena pajak (BKP).

Dengan individualized organization lain, faktur pajak menjadi bagian dari tanggungan pengusaha kena pajak yang harus diserahkan kepada dinas perpajakan. Agar terjadi transparansi dalam bidang perpajakan dan tidak terjadi penggelapan pajak.

Sebelum menjadi wajib pajak yang dikenai kewajiban untuk menyerahkan faktur pajak, maka seorang pengusaha harus terlebih dahulu dikukuhkan oleh pihak Direktorat Jendral Pajak. Setelah itu PKP atau Pengusaha Kena Pajak yang telah dikukuhkan secara otomatis dikenai kewajiban untuk membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Undang-undang PPN menyebutkan bahwa terdapat sekurang-kurangnya tiga jenis faktur pajak yaitu:
·        Faktur Pajak Bentuk Standar
·        Faktur Pajak Bentuk Gabungan
·        Faktur Pajak Bentuk Sederhana
Ketiga bentuk faktur pajak ini juga memiliki pengertiannya masing-masing. Lansung saja kita ulas satu-persatu mengenai bentuk-bentuk dari faktur pajak ini.
·        Faktur Pajak Bentuk Standar


Adalah faktur pajak yang dibuat oleh pengusaha kena pajak dengan mengacu pada ketentuan dirjen pajak No. Kep-53/PJ/1994 yang berlaku sejak tanggal 29 Desember 1994, dan berkewajiban untuk dilaksanakan per satu januari 1995.

Faktur Pajak jenis ini berbentuk kuarto dan withering sedikit harus memuat keterangan sebagai berikut:
a.       Tertera NPWP, Alamat, dan Nama PKP yang melakukan penyerahan dan atau pembelian BKP (Barang Kena Pajak ) atau JKP (Jasa Kena Pajak).
b.      Memasukkan informasi tentang Barang atau Jasa, beserta jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga
c.       Jumlah PPN dan atau PPnBM yang dipungut
d.      Nomor seri, kode serta tanggal pembuatan faktur pajak
e.       Jabatan, Nama Terang serta tanda tangan dari pihak terkait yang berhak
Sebagai satu bentuk dokumen formal, pembuatan faktur pajak harus mengikuti ketentuan yang diatur dalam undang-undang terkait dengan bentuk dan caranya.

·        Faktur Pajak Bentuk Gabungan


Sebenarnya Faktur Pajak Gabungan adalah, faktur pajak standar, yang cara penggunaannya diijinkan untuk dijalankan oleh PKP jika terjadi beberapa kali penyerahan BKP/JKP kepada pembeli atau penerima jasa yang sama yang dilakukan dalam satu masa pajak. Faktur Pajak Gabungan wajib dibuat oleh PKP selambat-lambatnya di akhir bulan berikutnya setelah bulan terjadinya penyerahan BKP/JKP.

·        Faktur Pajak Bentuk Sederhana


Dalam rancangan teoritisnya, faktur pajak semacam ini merupakan dokumen yang secara fungsional disamakan fungsinya sebagai faktur pajak. Biasanya diserahkan kepada pembeli dan atau pengguna BKP/JKP dalam bentuk sobekan kecil, hampir sama seperti karcis, yang bisa juga berbentuk bon kontan, atau faktur bukti penjualan BKP atau penggunaan JKP.

Mengenal bentuk faktur pajak seperti diatas, tentu akan menjadikan Anda lebih memahami tentang dunia perpajakan. Untuk selanjutnya biar lebih mudah lagi, kami sampaikan juga rangkuman informasi petunjuk pengisian faktur pajak di bawah ini.

Sebagaimana dijelaskan di awal tentang fungsi faktur pajak, pada bagian ini akan dijelaskan tentang bagaimana mengisi faktur pajak. Mengisi faktur pajak harus dipahami dengan baik agar jangan sampai merugikan Anda sebagai Pengusaha Kena Pajak utamanya jika terjadi review dari kantor pajak setempat. Berikut adalah rangkuman cara yang harus Anda lakukan.

1. Tahap Pertama

·        Inputkan Nomor seri dan Kode Faktur Pajak yang telah didapat dari DJP, sekaligus dengan nama, NPWP sekaligus alamat Perusahaan yang menyerahkan Barang/Jasa Kena Pajak pada kolom Pengusaha Kena Pajak.
·        Untuk kolom Pembeli Barang Kena Pajak/Penerima Jasa Kena Pajak, inputkan nama, alamat dan NPWP Perusahaan yang membeli atau menerima Barang/Jasa Kena Pajak.

2. Tahap Kedua

·        Masukkan nomor urut sesuai dengan urutan jumlah barang atau jasa kena pajak yang diserahkan, serta nama barang atau jasa kena pajak yang diserahkan.
·        Pada kolom harga jual, penggantian, atau uang muka dan termin inputkan ostensible harga.

3. Tahap Ketiga

·        Pada kolom Harga Jual atau Penggantian , Uang Muka atau Termin masukkan add up to harga keseluruhan.
·        Add up to nilai potongan BKP/JKP ditulis setelah dikurangi dengan potongan harga.
·        Jika telah terjadi penerimaan uang muka seusai penyerahan BKP/JKP ostensible uang ditulis pada kolom Nilai Uang Muka yang telah diterima.
·        Keseluruhan jumlah Penggantian/Harga Jual/Uang Muka/Termin dikurangi dengan Potongan Harga dan Uang muka yang telah diterima, ditulis pada kolom Dasar Pengenaan Pajak
·        Pada kolom PPN = 10% x Dasar Pengenaan Pajak, ditulis jumlah PPN 10% yang terutang.
·        Untuk bagian kolom PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah), hanya diisi apabila terjadi penyerahan dari penjualan barang yang tergolong mewah saja.
·        Selanjutnya isi bagian yang kolom nama, tanda tangan serta stempel dari pejabat yang ditunjuk oleh perusahaan.

Tiga tahapan expositions pengisian faktur pajak ini harus Anda lakukan jika Anda tergolong PKP yang akan melakukan penyerahan BKP/JKP pada konsumen. Kesalahan saat pengisian memang masih mungkin untuk diperbaiki namun sebaiknya Anda menghindari kesalahan semacam itu karena jika terjadi review dari Direktorat Jendral Pajak RI bisa jadi Anda akan terkena masalah.

Kini, sudah tidak ada alasan lagi adanya keterlambatan dalam melakukan pembayaran pajak, karena segala kemudahan sudah diberikan oleh pemerintah. Pajak sebagai pilar utama perekonomian bangsa yang mutlak harus didukung oleh seluruh elemen masyarakat. 

Semboyan pajak mengambil yang lebih menambah yang kurang sudah seharusnya diwujudkan bersama. Penggelapan pajak adalah tindakan kriminal yang bisa diproses pidana. Dari paparan diatas tadi, tentunya kita semakin mengenal tentang istilah dalam perpajakan, fungsi serta tujuannya.

Related Posts

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter