-->

Aksi DJP Kepoin Harta Wajib Pajak via Medsos Bikin Takut

Aksi DJP Kepoin Harta Wajib Pajak via Medsos Bikin Takut
Liputan6.com, Jakarta Upaya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengintai Wajib Pajak (WP) yang suka mengumbar harta melalui media umum (medsos) dievaluasi mampu memicu keresahan. Upaya gencar otoritas pajak akan membuat rasa tidak nyaman dari WP juga masyarakat.

Hal ini menyusul imbauan DJP kepada seniman, Raffi Ahmad buat melaporkan harta berupa tunggangan mobil mewah seharga puluhan miliar rupiah pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Mobil mewah tadi sempat dipamerkan seniman lain, Raditya Dika dalam media umum Twitter miliknya.

Pengamat Perpajakan dari Universitas Indonesia (UI), Ruston Tambunan mengakui, seiring perkembangan zaman, media umum dapat menjadi sumber data WP.

"Karena terdapat perkembangan medsos, DJP pula masuk ke sana. Tapi mampu jadi, ini meresahkan karena sinyal yang disampaikan DJP, hati-hati pada medsos kami terdapat lho," katanya saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Senin (7/8/2017).

Menurut Managing Partner & Founder CITASCO ini, cara DJP mengimbau atau mengingatkan WP pribadi melalui medsos tidaklah lazim. Pasalnya, komunikasi antara otoritas pajak dengan WP biasanya melalui lembaga resmi, seperti melalui surat resmi.

"Dianggap tidak lazim memang iya, karena pribadi mengingatkan ya. Kok pribadi sih, karena komunikasi dengan WP kan terdapat forumnya, lewat surat resmi. Walaupun medsos memungkinkan saling berinteraksi, akan akan tetapi harusnya tidak seperti itu," Ruston menyarankan.

Inilah yang disebutnya mampu meresahkan masyarakat. Kata Ruston, masuknya DJP dalam ranah medsos serta mengamati aktivitas WP dapat mengurungkan niat orang buat foto dengan asetnya, seperti pesawat pribadi, mobil mewah, serta lainnya.

"Kalau orang jadi pada takut atau mengurungkan niat foto-foto sama pesawat pribadinya, kan DJP jadi tidak terdapat data. Jika mau menjaring database lewat medsos, sifatnya kayak intel dong. Biarkan mereka ekspos harta sebanyak-banyaknya, periksa SPT-nya, jadi tidak perlu pribadi watch out begitu," ujar Ruston.

Sementara itu, Pengamat Perpajakan sekaligus Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo menilai, imbauan DJP kepada Raffi Ahmad melalui medsos minggu lalu bersifat persuasif. Tujuannya buat menghibur serta menyadarkan seseorang atas kewajiban pajaknya.

"Boleh sesekali dilakukan sebagai dampak kejut, bahwa semua diawasi. Sebab kalau bicara privasi, sebenarnya kan yang publish pertama kali artinya orangnya. Ketika dipublikasikan pada medsos, tidak terdapat lagi ranah privat yang steril," tegasnya.

Prastowo mengimbau kepada DJP agar lebih selektif dalam mengamati WP serta tentunya dengan cara-cara yang tidak melanggar prinsip kebebasan berekspresi.

"Banyak ekspos narsistik, self centered, kadang konsumeristik yang akan membawa kesenjangan. Jadi bahaya kalau dibiarkan sebagai akibatnya pajak mampu menjadi keliru satu solusi. Tapi harus selektif menyasar yang sudah diidentifikasi potensinya, maka data awal jadi krusial tentang siapa saja yang menjadi target karena potensial serta high risk, misal Selebgram," tutur Prastowo.

Pada Sabtu, (5/8/2017), Ditjen Pajak RI melalui akun twitternya @DitjenPajakRI mencolek akun twitter penulis kitab serta komedian Raditya Dika buat mengingatkan Raffi Ahmad apabila terdapat penambahan harta pada tahun berjalan, agar tidak lupa melaporkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak.

Imbauan ini bermula dari kicauan twitter @radityadika yang menuliskan "Main ke tempat tinggal kak Raffi lagi. Eh malah terdapat mobil Koenigsegg, lebih mahal dari Lamborghini+Rolls-Royce digabung nih," tulis @radityadika.

Raditya Dika pun mengunggah foto mobil mewah itu dengan Raffi Ahmad. Kicauan Raditya Dika itu pun direspons oleh Ditjen Pajak lewat akun twitter @DitjenPajakRI "Tolong bilangin ke Kak Raffi, apabila terdapat penambahan harta pada tahun berjalan, jangan lupa laporkan pada SPT Tahunan yak Kak@radityadika," tulis @ditjenpajak RI.

Tonton video menarik berikut ini:

Related Posts

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter